Perbedaan Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak vs Nota Retur

Sebagaimana saya jelaskan pada posting sebelumnya tentang Perbedaan Mendasar Nota Retur dan Pembatalan Faktur Pajak melalui posting ini coba kami ringkaskan bagaimana mekanisme keduanya, pembatalan faktur pajak, dengan nota retur atas seluruh BKP/nota pembatalan atas seluruh JKP. Namun sebelumnya kita bahas sedikit apa itu Nota Retur, Nota Pembatalan dan Penggantian Faktur Pajak.

Nota Retur, dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli,

Nota pembatalan, dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan temyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa,

Penggantian Faktur Pajak, atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

Lalu bagaimana perbedaan antara mekanisme Pembatalan Faktur Pajak dengan Nota Retur tersebut, kami coba ringkaskan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembatalan Faktur Pajak (PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-08/PJ/2013)
  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa teiah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
  3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
  4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus menqlrimkan surat pemberitahuan dan copy dan Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
  5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap rnelaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberilahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencanlumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pernbeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatatkan lersebut dengan mencanlumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
nota retur atas seluruh BKP/nota pembatalan atas seluruh JKP (PMK Nomor 65/PMK.03/2010)
Pasal 4
  • (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
    a. nomor urut nota retur;
    b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
    d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
    g. tanggal pembuatan nota retur; dan
    h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
    (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
    a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
    (7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
    (8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
    a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).
Pasal 5
  • (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
    (2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
    a. nomor nota pembatalan;
    b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
    d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
    e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
    g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
    h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
    (3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
    (4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
    a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
    b. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
    (7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.
    (8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
    a. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    b. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    c. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Mekanisme Pembatalan Faktur Pajak vs Nota Retur"

Posting Komentar