Revaluasi Aset untuk Kepentingan Perpajakan 2015 dan 2016

Di semester II tahun 2015, pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan perpajakan, di antaranya revaluasi aset untuk kepentingan perpajakan, dimana Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 (berlaku sejak 20 Oktober 2015) sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Perlakuan khusus yaitu berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
  • 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 (berlaku sejak 20 Oktober 2015) sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  • 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  • 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.

leaflet penilaian kembali aktiva tetap
leflet penilaian kembali aktiva tetap, klik untuk memperbesar

Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali ini merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. (Pasal 1 ayat (3) PMK-191/PMK.010/2015).

Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak ini harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
  • 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 (berlaku sejak 20 Oktober 2015) sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  • 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  • 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah ini harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.

Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.

Dasar Hukum: PMK-191/PMK.010/2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revaluasi Aset untuk Kepentingan Perpajakan 2015 dan 2016"

Posting Komentar